Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun (RAZ) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengonfirmasi putusan bernomor perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Mgl tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menjelaskan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Dimas pada Kamis (23/4/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Maret 2026 lalu.
JPU menilai perbuatan Maryanto merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak karena merenggut nyawa serta hak dasar anak untuk hidup dan berlindung dari kekerasan.
Dimas menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif melindungi anak-anak di lingkungannya.
Berdasarkan fakta persidangan dan proses rekonstruksi yang sebelumnya digelar oleh Polres Tulang Bawang pada 22 Oktober 2025, kejahatan ini dilakukan secara terencana.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Novi Arif Kurniawan, menjelaskan, tersangka Maryanto memancing korban yang sedang berada di dekat sumur dengan memberikan gorengan beracun.
Hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi membenarkan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.
Setelah korban memakan gorengan tersebut dan jatuh pingsan, terdakwa kemudian menyeret korban ke dalam kamar bedeng tempatnya bekerja untuk melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan. (*)






