Biadab! Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Kandang Kambing, Diimingi Jajanan dan Uang

- Editor

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, menangkap pria berinisial M (61) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KTN (7), pada Rabu (22/4/2026). 

​Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan, menyusul laporan resmi yang dilayangkan keluarga korban pada 20 April 2026. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka diketahui melancarkan aksinya di sebuah kandang kambing miliknya.

Modus operandi tersangka merayu korban dengan iming-iming jajanan dan uang. Korban dintimidasi dan dipaksa untuk menuruti kehendak tersangka.

Polisi telah mengamankan pakaian luar dan pakaian dalam korban, kejadian yang diduga dilakukan secara berulang tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma.

Proses Hukum

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.

“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami pastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” kata Mahdum.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dijerat dengan, Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dan pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru