Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, menangkap pria berinisial M (61) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KTN (7), pada Rabu (22/4/2026).
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan, menyusul laporan resmi yang dilayangkan keluarga korban pada 20 April 2026. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka diketahui melancarkan aksinya di sebuah kandang kambing miliknya.
Modus operandi tersangka merayu korban dengan iming-iming jajanan dan uang. Korban dintimidasi dan dipaksa untuk menuruti kehendak tersangka.
Polisi telah mengamankan pakaian luar dan pakaian dalam korban, kejadian yang diduga dilakukan secara berulang tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma.
Proses Hukum
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami pastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” kata Mahdum.
Saat ini, tersangka M telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dijerat dengan, Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dan pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)






