Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kriminalitas dengan mengungkap empat kasus kejahatan dalam kurun waktu sepekan.
Sebanyak empat tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada Kamis (23/4/2026).
AKBP Deddy menjelaskan, salah satu tersangka utama berinisial RD merupakan pelaku curanmor yang aksinya sempat viral di media sosial karena menggunakan senjata api rakitan saat beraksi di wilayah Kotabumi.
”RD diketahui merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C lintas provinsi. Tersangka tercatat telah sembilan kali melakukan aksi pencurian di berbagai daerah, termasuk Lampung Utara, Kota Metro, hingga wilayah Jawa Barat,” jelasnya.
Penangkapan RD bermula dari video viral yang beredar di masyarakat. Berdasarkan bukti tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Saat ini, kepolisian masih terus memburu satu rekan RD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain pengungkapan kasus curanmor, jajaran polsek di bawah naungan Polres Lampung Utara juga berhasil menangani kasus kriminal lainnya, yaitu Polsek Abung Semuli yang menangkap tersangka berinisial RY atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masing-masing berinisial AN dan AB.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi kaliber 9 mm, sejumlah sepeda motor hasil curian, dilanjutkan, senjata tajam dan pakaian yang digunakan saat beraksi dan dokumen kendaraan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan diproses hukum dengan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan yakni, tersangka RD dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang percobaan pencurian dan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 17 terkait pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka RY, dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan tersangka AN dan AB dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)






