Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bakal Diseret Paksa Kejati?!

- Editor

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, apabila ia kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (21/4/2026).  

Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan pada hari Selasa ini merupakan panggilan kedua setelah Arinal berhalangan hadir pada pekan lalu. Pihaknya masih menunggu itikad baik mantan orang nomor satu di Lampung tersebut untuk bersikap kooperatif.

“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama minggu lalu, dan hari ini adalah pemanggilan kedua. Kami tidak berandai-andai dulu, namun jika kembali mangkir, kami akan mengambil tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang di Kantor Kejati Lampung, Selasa (21/4/2026).

​Keterangan Arinal sangat dibutuhkan penyidik sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membeberkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan peran aktif Arinal secara rinci dalam kasus korupsi ini.

​Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, serta petinggi PT LEB. Saat itu, Arinal bertindak selaku Gubernur Lampung sekaligus pemegang saham BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB.

​Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita barang bukti berupa aset senilai Rp38,5 miliar hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi pada 3 September 2025.

​”Barang bukti tersebut saat ini tersimpan aman di gudang Kejari Bandar Lampung dan sejak 29 Januari 2026 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian terdakwa Heri Wardoyo Cs,” jelas Ricky.

Menanggapi bergulirnya kasus dan penyitaan aset miliaran rupiah ini, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangkapan Kakap! 4 Sindikat Narkoba Diringkus Bersama 36 Kg Sabu di Bakauheni
Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:15 WIB

Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bakal Diseret Paksa Kejati?!

Selasa, 21 April 2026 - 07:09 WIB

Tangkapan Kakap! 4 Sindikat Narkoba Diringkus Bersama 36 Kg Sabu di Bakauheni

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Berita Terbaru