Ini Persyaratan Agar Honorer Diangkat Jadi ASN, Disimak!

- Editor

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS di Pemerintahan merupakan dambaan bagi kuli tinta di berbagai daerah.

Bahkan, terdapat sebanyak 3 juta tenaga honorer yang tercatat bekerja di pemerintahan baik guru honorer maupun tenaga honorer di Pemerintahan.

Ditekennya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Presiden Jokowi merupakan angin surga bagi para honorer, UU ini menggantikan UU nomor 2014 Tentang ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan, bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN atau honorer ini diberi waktu hingga 31 Desember 2024. Dan setelah semua pelaksanaan dilakukan maka Pemerintah atau Instansi terkait tidak dibolehkan lagi merekrut tenaga baru untuk bekerja diruang lingkup mereka.

“Data ini berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sebanyak 3 juta tenaga Non-ASN yang bekerja di pemerintahan. Ini sedang dilakukan validasi dan dalam tahapan validasi dokumen,” jelas Plt. Asisten Deputi Manajemen dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB, Yudi Wicaksono beberapa waktu lalu.

Saat ini, KemenPAN-RB tengah memproses dan menseleksi dokumen yang ada, tahapan berikutnya akan dilakukan penggodokan skema pengangkatan honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja, jadi kedepan tak ada lagi skema berdasarkan ambang batas nilai.

Ia melanjutkan, bahwa bagi yang namanya masuk kedalam urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan, pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.

“Siapa yang akan terbaik di tahun ini, jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko
Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri
Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu
PPPK Paruh Waktu Langsung Naik Status Penuh Waktu Januari 2027, Cek Besaran Gaji per Golongan!
Cetak Sejarah Baru, Belanja RI 2027 Tembus Rp4.000 Triliun! 
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri

Berita Terbaru