Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS di Pemerintahan merupakan dambaan bagi kuli tinta di berbagai daerah.
Bahkan, terdapat sebanyak 3 juta tenaga honorer yang tercatat bekerja di pemerintahan baik guru honorer maupun tenaga honorer di Pemerintahan.
Ditekennya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Presiden Jokowi merupakan angin surga bagi para honorer, UU ini menggantikan UU nomor 2014 Tentang ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan, bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN atau honorer ini diberi waktu hingga 31 Desember 2024. Dan setelah semua pelaksanaan dilakukan maka Pemerintah atau Instansi terkait tidak dibolehkan lagi merekrut tenaga baru untuk bekerja diruang lingkup mereka.
“Data ini berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sebanyak 3 juta tenaga Non-ASN yang bekerja di pemerintahan. Ini sedang dilakukan validasi dan dalam tahapan validasi dokumen,” jelas Plt. Asisten Deputi Manajemen dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB, Yudi Wicaksono beberapa waktu lalu.
Saat ini, KemenPAN-RB tengah memproses dan menseleksi dokumen yang ada, tahapan berikutnya akan dilakukan penggodokan skema pengangkatan honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja, jadi kedepan tak ada lagi skema berdasarkan ambang batas nilai.
Ia melanjutkan, bahwa bagi yang namanya masuk kedalam urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan, pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.
“Siapa yang akan terbaik di tahun ini, jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






