Gila! Kejati Sebut Eks Gubernur Lampung Arinal Terseret Korupsi Migas Rp271 Miliar!

- Editor

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memiliki peran aktif dalam kasus dugaan korupsi dana komisi minyak dan gas (migas) senilai Rp 271 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Sabtu (11/4/2026). 

​Ricky menjelaskan, keterlibatan Arinal terjadi saat ia masih menjabat sebagai gubernur sekaligus pemegang saham pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, yaitu PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua BUMD tersebut diketahui menerima dan mengelola komisi participating interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) sebesar 17,28 juta dollar AS atau setara dengan Rp 271 miliar.

​”Peran aktif itu telah diuraikan dalam dakwaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan,” ujar Ricky.

​Dalam melancarkan aksinya, Arinal disebut bekerja sama dengan tiga petinggi PT LEB yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa, yakni Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Terkait proses hukum ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar dari hasil penggeledahan di kediamannya.

Ricky menegaskan, seluruh aset tersebut kini berstatus sebagai barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara dan disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Rincian aset yang disita oleh pihak Kejaksaan meliputi, tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,2 miliar, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 1,3 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, 29 sertifikat aset senilai Rp 28 miliar.

Kasus korupsi pengelolaan komisi migas ini masih terus bergulir di persidangan dengan menyeret para petinggi BUMD sebagai pesakitan, sementara penyelidikan terhadap aliran dana dan peran pihak lainnya terus didalami. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Dikira Aman Beraksi Pakai Truk Colt Diesel, Dua Pencuri Rel PT KAI di Way Kanan Diciduk Polisi
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kaburnya Gembong Narkoba, Eks Karutan Sukadana Melawan Balik!
Gasak Motor di Klinik, Dua Maling di Lamteng Babak Belur Diamuk Massa, Satu Tewas Mengenaskan!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi

Senin, 13 April 2026 - 17:44 WIB

Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!

Senin, 13 April 2026 - 07:52 WIB

Dikira Aman Beraksi Pakai Truk Colt Diesel, Dua Pencuri Rel PT KAI di Way Kanan Diciduk Polisi

Berita Terbaru