Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, kebijakan ini mulai diimplementasikan terhitung sejak April 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut transformasi budaya kerja dari pemerintah pusat sekaligus upaya penghematan energi di tengah kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, menyatakan, jika pihaknya telah menerbitkan edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melaksanakan instruksi tersebut.
“Kita menginstruksikan transformasi budaya kerja daerah yang efektif dan efisien. Pelaksanaannya, bagi ASN di Provinsi Lampung akan dilakukan WFH setiap hari Jumat dimulai bulan April,” ujar Sulpakar pada Rabu (1/4/2026).
Pengecualian bagi Layanan Publik
Meski WFH diberlakukan secara luas, terdapat sejumlah jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).
Pengecualian tersebut meliputi:
1. Pejabat Tinggi, Sekretaris Daerah (Eselon I) dan Pejabat Eselon II.
2. Layanan Keamanan, Unit layanan darurat, ketenteraman, dan ketertiban.
3. Layanan Dasar, Unit kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan.
Untuk tingkat kabupaten/kota, pengecualian tambahan berlaku bagi Jabatan Administrator, camat, lurah atau kepala desa, serta seluruh unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Respon Kelangkaan BBM
Sulpakar menegaskan, selain transformasi budaya kerja, kebijakan ini merupakan respon strategis terhadap situasi energi nasional.
“Hal ini dilakukan karena adanya kesulitan atau kelangkaan BBM, dan tentunya kita berupaya untuk menghemat energi,” pungkasnya. (*)






