Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Seoul – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sebanyak satu hari dalam seminggu.
Aturan yang menetapkan hari Jumat sebagai hari WFH ini diambil sebagai langkah strategis untuk efisiensi energi nasional di tengah memanasnya konflik global khususnya di Iran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langsung keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3). Ia menegaskan bahwa penyesuaian hari kerja ini berlaku secara nasional tanpa terkecuali.
”Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga.
Dihimpun dari berbagai sumber, dengan berlakunya aturan ini, ASN kini secara praktis hanya melaksanakan tugas dari kantor (Work From Office) selama empat hari, yakni dari hari Senin hingga Kamis.
Payung hukum terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini segera diedarkan dan diamanatkan melalui sinergi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh pimpinan instansi terkait.
Lebih lanjut, langkah efisiensi yang diinstruksikan oleh pemerintah tidak hanya terbatas pada pengurangan hari kerja di kantor. Airlangga menyebutkan adanya pembatasan ketat terhadap penggunaan fasilitas kendaraan operasional.
Pemerintah kini membatasi operasional mobil dinas dan secara aktif mendorong para abdi negara untuk beralih menggunakan fasilitas transportasi publik dalam menunjang mobilitas kerja sehari-hari.
Kebijakan berlapis ini diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar secara signifikan guna menjaga ketahanan energi dalam negeri. (*)






