Dampak Perang Iran, PNS Auto Full Senyum! Resmi Ngantor 4 Hari dalam Seminggu

- Editor

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Seoul – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sebanyak satu hari dalam seminggu.

Aturan yang menetapkan hari Jumat sebagai hari WFH ini diambil sebagai langkah strategis untuk efisiensi energi nasional di tengah memanasnya konflik global khususnya di Iran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langsung keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3). Ia menegaskan bahwa penyesuaian hari kerja ini berlaku secara nasional tanpa terkecuali.

​”Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga.

Dihimpun dari berbagai sumber, dengan berlakunya aturan ini, ASN kini secara praktis hanya melaksanakan tugas dari kantor (Work From Office) selama empat hari, yakni dari hari Senin hingga Kamis.

Payung hukum terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini segera diedarkan dan diamanatkan melalui sinergi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh pimpinan instansi terkait.

​Lebih lanjut, langkah efisiensi yang diinstruksikan oleh pemerintah tidak hanya terbatas pada pengurangan hari kerja di kantor. Airlangga menyebutkan adanya pembatasan ketat terhadap penggunaan fasilitas kendaraan operasional.

Pemerintah kini membatasi operasional mobil dinas dan secara aktif mendorong para abdi negara untuk beralih menggunakan fasilitas transportasi publik dalam menunjang mobilitas kerja sehari-hari.

Kebijakan berlapis ini diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar secara signifikan guna menjaga ketahanan energi dalam negeri. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru