Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama jajaran Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial RH (28) atas dugaan tindak penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Tio (24), seorang pedagang tahu bulat keliling.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (14/3/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Polsek Pulau Panggung pada 25 Februari 2026.
”Tersangka RH, yang merupakan warga asal Ogan Komering Ulu Selatan dan berdomisili di Pekon Tekad, berhasil diamankan pada pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Suamin, Minggu (15/3/2026).
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di perempatan Pasar Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
Saat kejadian, korban yang merupakan warga asal Purworejo, Jawa Tengah, sedang berjualan tahu bulat di dalam mobilnya.
Awalnya, korban didatangi oleh dua orang yang melarangnya berjualan di lokasi tersebut. Tidak lama berselang, kedua orang itu kembali bersama tersangka RH. Tersangka langsung memukul-mukul kaca jendela mobil dan mengancam korban agar turun dari kendaraannya.
”Pelaku sempat mengancam dan memukul tangan kiri korban sebanyak satu kali. Saat pelaku mencoba memukul kembali, pukulannya meleset dan mengenai talang air mobil korban hingga rusak,” jelas Iptu Suamin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, motif tersangka melakukan tindakan arogan tersebut didasari oleh persaingan bisnis. Tersangka merasa tersaingi dengan keberadaan korban yang berjualan di lokasi tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu unit talang air mobil yang rusak serta selembar hasil visum korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan,” pungkas Kapolsek. (*)






