Takut Tersaingi, Pria di Tanggamus Aniaya Penjual Tahu Bulat Keliling!

- Editor

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama jajaran Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial RH (28) atas dugaan tindak penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Tio (24), seorang pedagang tahu bulat keliling. 

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (14/3/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Polsek Pulau Panggung pada 25 Februari 2026.

​”Tersangka RH, yang merupakan warga asal Ogan Komering Ulu Selatan dan berdomisili di Pekon Tekad, berhasil diamankan pada pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Suamin, Minggu (15/3/2026).

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di perempatan Pasar Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

Saat kejadian, korban yang merupakan warga asal Purworejo, Jawa Tengah, sedang berjualan tahu bulat di dalam mobilnya.

​Awalnya, korban didatangi oleh dua orang yang melarangnya berjualan di lokasi tersebut. Tidak lama berselang, kedua orang itu kembali bersama tersangka RH. Tersangka langsung memukul-mukul kaca jendela mobil dan mengancam korban agar turun dari kendaraannya.

​”Pelaku sempat mengancam dan memukul tangan kiri korban sebanyak satu kali. Saat pelaku mencoba memukul kembali, pukulannya meleset dan mengenai talang air mobil korban hingga rusak,” jelas Iptu Suamin.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, motif tersangka melakukan tindakan arogan tersebut didasari oleh persaingan bisnis. Tersangka merasa tersaingi dengan keberadaan korban yang berjualan di lokasi tersebut.

​Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu unit talang air mobil yang rusak serta selembar hasil visum korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.

Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan,” pungkas Kapolsek. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru