Takut Tersaingi, Pria di Tanggamus Aniaya Penjual Tahu Bulat Keliling!

- Editor

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama jajaran Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial RH (28) atas dugaan tindak penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Tio (24), seorang pedagang tahu bulat keliling. 

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (14/3/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Polsek Pulau Panggung pada 25 Februari 2026.

​”Tersangka RH, yang merupakan warga asal Ogan Komering Ulu Selatan dan berdomisili di Pekon Tekad, berhasil diamankan pada pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Suamin, Minggu (15/3/2026).

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di perempatan Pasar Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

Saat kejadian, korban yang merupakan warga asal Purworejo, Jawa Tengah, sedang berjualan tahu bulat di dalam mobilnya.

​Awalnya, korban didatangi oleh dua orang yang melarangnya berjualan di lokasi tersebut. Tidak lama berselang, kedua orang itu kembali bersama tersangka RH. Tersangka langsung memukul-mukul kaca jendela mobil dan mengancam korban agar turun dari kendaraannya.

​”Pelaku sempat mengancam dan memukul tangan kiri korban sebanyak satu kali. Saat pelaku mencoba memukul kembali, pukulannya meleset dan mengenai talang air mobil korban hingga rusak,” jelas Iptu Suamin.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, motif tersangka melakukan tindakan arogan tersebut didasari oleh persaingan bisnis. Tersangka merasa tersaingi dengan keberadaan korban yang berjualan di lokasi tersebut.

​Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu unit talang air mobil yang rusak serta selembar hasil visum korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.

Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan,” pungkas Kapolsek. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru