Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Januari hingga awal Maret 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan manajemen dalam menyehatkan kondisi keuangan bank hingga adanya temuan dugaan praktik kecurangan (fraud).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan pencabutan izin terbaru dijatuhkan kepada PT BPR Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2026). OJK menilai pemegang saham dan pengurus bank tersebut telah gagal melakukan upaya penyehatan internal.
Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan, penutupan operasional bank bermasalah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan.
“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Daftar BPR yang Izinnya Dicabut Sepanjang 2026
Sebelum BPR Koperindo Jaya, otoritas telah lebih dulu mencabut izin usaha empat BPR lainnya pada kuartal pertama tahun ini. Keempat bank tersebut meliputi:
1. BPR Suliki Gunung Mas (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), izin usaha dicabut pada 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur), izin usaha dicabut pada 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat), izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026. Pencabutan ini dilakukan atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tengah melakukan proses likuidasi.
4. BPR Kamadana Kintamani (Bangli, Bali), izin usaha dicabut pada 18 Februari 2026 setelah OJK menemukan adanya praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
5. BPR Koperindo Jaya, (Jakarta), izin usaha dicabut pada 9 Maret 2026, hal ini lantaran adanya praktik kecurangan (fraud).
Secara keseluruhan, rangkaian pencabutan izin ini difokuskan untuk memastikan stabilitas industri perbankan nasional tetap terjaga dari risiko-risiko internal perbankan. (*)






