Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Kabupaten Way Kanan pada Minggu (8/3/2026).
Dari operasi ini, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp1,32 triliun akibat aktivitas ilegal yang diduga sudah berjalan selama satu setengah tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Polda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, jajarannya menangkap total 24 orang di lokasi kejadian. Sebanyak 14 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.
“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Aktivitas tambang ilegal tersebut beroperasi di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7. Titik penambangan tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Beberapa lokasi spesifik meliputi kawasan Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera di area PTPN, Desa Lembasung, serta titik Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah besar alat berat dan perlengkapan tambang, meliputi:
- 41 unit ekskavator
- 24 unit mesin dompleng atau alkon
- 47 jeriken bahan bakar solar
- 17 unit sepeda motor
- 1 unit mobil
Sebagian alat berat telah dievakuasi ke Markas Polda Lampung, sementara sisanya masih berada di lokasi dengan pengawasan petugas karena medan yang sulit.
Estimasi Keuntungan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, tambang ini memproduksi emas dalam jumlah masif. Dengan estimasi 315 mesin yang beroperasi, produksi harian mencapai 1.575 gram emas.
Mengacu pada harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, perputaran uang kotor dari tambang ini diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari, atau Rp73,7 miliar per bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Polda Lampung tengah menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung kerusakan tanah dan sungai akibat penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Terkait indikasi keterlibatan pemodal besar atau korporasi di balik jaringan tambang ilegal ini, pihak kepolisian menegaskan penyelidikan belum berhenti. “Masih kami dalami terkait hal ini,” tegas Irjen Helfi. (*)






