Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu dan mengamankan total 13 orang pada Senin (9/3/2026) malam.
Diantara pihak yang ditangkap adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, beserta Wakil Bupati (Wabup) Hendri Praja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, jika operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Juru Bicara KPK membenarkan bahwa penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai. Meski demikian, KPK belum membeberkan nominal pasti dari uang tunai yang disita tersebut.
Usai ditangkap, ke-13 orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari jumlah itu, sembilan orang, termasuk Bupati Fikri dan Wabup Hendri dan langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
”Sembilan orang tersebut saat ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih. Pihak-pihak ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami keterangan terkait konstruksi perkara,” jelas Budi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Detail lengkap mengenai kronologi, konstruksi perkara, serta penetapan tersangka akan diumumkan KPK lebih lanjut melalui konferensi pers. (*)






