Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Polsek Terusan Nunyai menangkap seorang pelajar berinisial RS (17) karena diduga melakukan pembacokan terhadap rekan sekolahnya di Kabupaten Lampung Tengah. Insiden tragis ini dipicu oleh aksi saling ejek di media sosial yang berlanjut ke dunia nyata.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP M. Zamzami, mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026). Korban yang juga merupakan seorang pelajar mengalami luka bacok serius dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Motif sementara adalah dendam karena sebelumnya antara pelaku dan korban terlibat aksi saling ejek. Hal ini kemudian memicu emosi pelaku hingga nekat membawa senjata tajam,” ujar AKP Zamzami dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menemui korban di lokasi kejadian untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Namun, situasi memanas hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacok korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, RS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Terusan Nunyai. Karena pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)






