Iming-imingi Uang Jajan, Paman Setubuhi Keponakan 10 Kali

- Editor

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SH (41) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, DWF (16). 

Pelaku diringkus di kediamannya pada Selasa (24/2/2026) malam setelah teridentifikasi melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, mengungkapkan, aksi asusila ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Kejadian bermula saat korban sering menginap di rumah pelaku untuk bermain bersama anak perempuan pelaku.

​”Perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban menginap di rumahnya,” ujar AKBP Yonirizal dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Untuk membungkam korban, SH kerap memberikan uang jajan dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Aksi terakhir diketahui terjadi pada 9 September 2025 di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara. “Aksi tersebut dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang tertidur di rumah yang sama,” tambah Yonirizal.

Ancaman Hukuman

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, SH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diketahui, Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak. Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus serupa, Anda dapat menghubungi layanan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) setempat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB