KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB

- Editor

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana siap pakai [DSP] kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana [BNPB], Rabu [14/10/2026].

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka murni berdasarkan perbuatan hukum, bukan kedekatan personal.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan [OTT] yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru