Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana siap pakai [DSP] kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana [BNPB], Rabu [14/10/2026].
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka murni berdasarkan perbuatan hukum, bukan kedekatan personal.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan [OTT] yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas. (*)






