Caption : Ist (Dok. Ditjenpas).
Hariannarasi.com, Jawa Barat – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 313 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026).
Sebanyak 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok, sedangkan 198 lainnya dari lapas di empat wilayah lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemindahan dilakukan serentak terhadap narapidana dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan ini merupakan langkah penataan dan penegakan disiplin.
“Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan dalam rilis resmi Rabu (7/10/2026).
Tatan menyebut, 115 narapidana dari Rutan Depok yang dipindahkan termasuk yang terkait video viral pesta sabu sambil berjoget di dalam kamar hunian.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” kata Tatan.
Menurut Tatan, penempatan narapidana di Nusakambangan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan efek jera dan peringatan bagi warga binaan lain.
“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain warga binaan, Ditjenpas juga menindak petugas Rutan Depok. Sebanyak lima pegawai diperiksa, satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok, sementara empat lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan, Nusakambangan memiliki lapas dengan klasifikasi pengamanan berjenjang yang menjadi dasar penempatan sesuai profil risiko.
“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security,” kata Mardi. (*)






