Caption : Ilustrasi.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung didesak membuka kembali kasus dugaan pemalsuan tanggal lahir Eka Afriana, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung yang merupakan saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Desakan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik PUSKAP Lampung, Gunawan Handoko. Ia mempertanyakan belum jelasnya penanganan perkara yang menurutnya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi, padahal laporan telah bergulir di Polda Lampung sejak setahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah ini sebenarnya tidak harus sampai ke Mabes Polri dan Kemendagri. Kalau Mabes Polri harus turun hanya untuk urusan mencocokkan tanggal lahir yang diduga palsu, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung,” ujar Gunawan, Minggu (11/10/2026).
Gunawan mengatakan memahami langkah Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) yang membawa persoalan tersebut ke Jakarta sebagai upaya memecah kebuntuan setelah laporan di daerah tidak memberi kejelasan.
Ia menilai kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pidana, tetapi juga aspek administrasi kepegawaian. Polda Lampung, kata dia, dapat berkoordinasi dengan BKN dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan administrasi secara paralel.
Caption : Pengamat Kebijakan Publik PUSKAP Lampung, Gunawan Handoko.
Pemeriksaan yang perlu dilakukan meliputi dokumen pendidikan, termasuk buku induk siswa di sekolah asal serta data ijazah yang tersimpan di instansi terkait, termasuk pemeriksaan nomor seri ijazah melalui Dapodik Kemendikbud.
“Sekarang tinggal didalami, siapa yang melakukan perubahan tanggal lahir itu dan dengan cara bagaimana,” ujarnya.
Gunawan mendorong Kapolda Lampung segera menggelar perkara secara transparan untuk memberi kepastian hukum. Hasil pemeriksaan harus diumumkan secara objektif. Jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Jika ditemukan bukti cukup, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dan Polda Lampung memiliki otoritas penuh untuk bertindak atas dasar alasan objektif.
“Publik berharap Polda Lampung bergerak mandiri tanpa harus menunggu arahan pusat. Inisiatif membuka kembali kasus ini secara transparan akan menjadi pesan kuat bahwa hukum di Lampung ditegakkan secara imparsial,” pungkasnya.
Aksi Massa di Jakarta
Diketahui, ratusan orang yang tergabung dalam Jarkot menggelar aksi maraton di Mabes Polri dan Kemendagri, Rabu (7/10/2026). Mereka membawa kasus dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana.
Menurut Jarkot, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh LSM Trinusa dan Aligator setahun lalu namun tidak berproses.
Eka Afriana yang lahir kembar dengan Eva Dwiana pada 25 April 1970 diduga mengubah tahun lahir menjadi 25 April 1973. Dugaan motifnya untuk memudakan umur agar lolos seleksi CPNS di Way Kanan pada 2008.
Sementara, Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, serta dugaan penyimpangan dana hibah APBD.
Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Jarkot di Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Massa menilai penegakan hukum di tingkat daerah tidak berjalan optimal akibat adanya kucuran dana hibah APBD Bandar Lampung sebesar Rp92 miliar hingga Rp100 miliar ke instansi Aparat Penegak Hukum (APH) lokal.
”Sangat ironis, instansi vertikal yang sudah kenyang alokasi DIPA APBN pusat justru disuapi puluhan miliar dari APBD daerah. Sementara untuk membangun jalan dan drainase rakyat, Pemkot malah berutang ke PT SMI sebesar Rp99,15 miliar,” ujar perwakilan Jarkot dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, Jarkot menyoroti tiga kluster dugaan pelanggaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung:
- Dugaan Dokumen Palsu: Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Eka Afriana yang meloloskannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjabat sebagai pejabat teras Pemkot Bandar Lampung.
- Pengelolaan Dana Hibah: Alokasi hibah APBD bernilai fantastis ke instansi vertikal yang dinilai merusak independensi penegakan hukum lokal.
- Penyimpangan Proyek Physical: Indikasi penyimpangan pada proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung.
Ketua Jarkot Bandar Lampung, Heriawan (Bang Awan), menegaskan bahwa massa aksi akan terus bertahan di Jakarta hingga memperoleh kepastian hukum tertulis dari Mabes Polri dan Kemendagri.
”Ratusan massa akan terus bertahan di Jakarta sampai ada kepastian hukum tertulis dari Mabes Polri dan Kemendagri. Jika tidak ada tanggapan, kita akan mengerahkan massa yang jauh lebih besar lagi,” tegas Heriawan saat dihubungi pada Sabtu (10/10/2026).
Senada dengan Heriawan, Koordinator Aksi Alfriadi menyatakan bahwa konsolidasi massa gelombang kedua dari Bandar Lampung menuju Jakarta tengah dimatangkan untuk mendesak APH Pusat dan Kemendagri menangani kasus tersebut secara transparan dan independen pada pekan depan. (*)






