Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra menekankan pelaksanaan 11 Program Quick Wins Kapolri kepada seluruh personel saat apel pagi yang disertai pemeriksaan kehadiran dan absensi anggota, Selasa 13 Oktober 2026.
Dalam arahannya, ia mengingatkan pentingnya kedisiplinan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberantasan narkoba, serta pelaksanaan tugas sesuai kebijakan pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Fredy meminta seluruh personel memahami program prioritas Kapolri dan tidak mengabaikan poin-poin yang menjadi perhatian pimpinan.
“Sebelas program Quick Wins ini harus dipahami dan dilaksanakan. Saya bacakan beberapa di antaranya agar rekan-rekan tidak mengabaikan program yang menjadi perhatian Bapak Kapolri. Kita harus peka dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Salah satu program yang menjadi perhatian utama adalah pemberantasan narkoba dan pemulihan wilayah rawan narkoba, yang mencakup penegakan hukum terhadap pelaku serta pemulihan kawasan terdampak.
Ia mengingatkan seluruh personel, termasuk Kapolsek, agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Bapak Kapolri sangat konsen terhadap masalah narkoba. Saya ingatkan seluruh personel, termasuk rekan-rekan Kapolsek agar mengingatkan anggotanya untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Jangan sampai terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba karena konsekuensinya sangat berat, baik sanksi kedinasan maupun proses pidana,” ujarnya.
Selain narkoba, program lain yang ditekankan adalah penindakan kejahatan siber, khususnya penipuan siber.
Personel diminta meningkatkan pengetahuan untuk mengikuti perkembangan modus kejahatan dan menangani perkara secara profesional.
Di bidang pelayanan, Wakapolres menekankan program Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ramah terhadap korban.
Seluruh personel piket fungsi, selain Satuan Lalu Lintas dan penjagaan, diminta bersiaga di gedung SPKT untuk memastikan masyarakat yang melapor memperoleh pelayanan sesuai prosedur.
“SPKT ramah korban merupakan salah satu program Bapak Kapolri. Saya minta seluruh personel piket fungsi wajib berada di gedung SPKT dan bersiaga. Ketika ada masyarakat yang membuat laporan polisi, penanganannya harus melibatkan fungsi terkait sesuai alur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan peningkatan pemahaman terhadap aturan hukum, termasuk KUHP dan KUHAP, seiring perkembangan hukum dan tingginya pengawasan masyarakat.
Terkait penanganan perkara, penyidik diminta memperhatikan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pelapor secara berkala (SP2HP).
Menutup arahannya, Kompol Fredy mengajak seluruh personel menjaga kedisiplinan, menghindari pelanggaran, dan menjaga kekompakan serta saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugas. (*)






