Polisi Bekuk Paman Korban, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Way Kanan

- Editor

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Satreskrim Polres Way Kanan membekuk pria berinisial DH, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Senin (12/10/2026).

Tersangka merupakan warga Kampung Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) di area perumahan karyawan salah satu perusahaan swasta di Pakuan Ratu.

Modus yang digunakan tersangka diduga dengan mengiming-imingi korban berusia 17 tahun dengan janji pekerjaan.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Barat kemudian datang ke lokasi bersama seorang saksi dan menginap di mess perusahaan tersebut.

Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan tindak asusila terhadap korban. Keluarga korban yang sempat kehilangan kontak kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di lokasi tersebut.

Korban selanjutnya dibawa pulang dan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara pada Selasa [6/10/2026] pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, DH ditetapkan sebagai tersangka. Pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Unit PPA menerbitkan surat perintah penangkapan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen identitas korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016.

Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 415 huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar
Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!
Tekankan 11 Program Quick Wins Kapolri, Ini Warning Keras Wakapolres Tanggamus!
Buntut Berita Dugaan Korupsi Rp3,2 M di Rutan Sukadana, Wartawan Diintimidasi via Pesan Singkat
Bumi Kedaton Resort Disorot! Dari Akses Rusak hingga Minimnya Makan dan Minum Satwa!
Tewas Misterius di Perkebunan Sawit Gedung Boga, Adik Korban Buka Suara
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu Hampir 1 Miliar, Kurir Asal Medan Diciduk!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tekankan 11 Program Quick Wins Kapolri, Ini Warning Keras Wakapolres Tanggamus!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Buntut Berita Dugaan Korupsi Rp3,2 M di Rutan Sukadana, Wartawan Diintimidasi via Pesan Singkat

Berita Terbaru