Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan DPRD dalam penyusunan regulasi daerah.
Dukungan ini disampaikan saat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027.
Dalam laporannya, Bapemperda menyampaikan terdapat 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas untuk tahun depan.
Penyusunan Propemperda dinilai sebagai langkah krusial agar pembentukan peraturan daerah berjalan terencana dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Lampung berharap perencanaan regulasi yang baik ini dapat menghasilkan peraturan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di Lampung.
Sebelum merumuskan 28 Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung telah melakukan langkah proaktif melalui kunjungan kerja dan studi komparasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 22 hingga 25 September 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Condrowati, SE, M.Si., pada Sabtu (26/9/2026) mengungkapkan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam penyusunan Propemperda dan Raperda usulan inisiatif DPRD.
”Studi ini menjadi bahan bagi kami untuk melihat bagaimana proses perencanaan dan pembentukan Perda dilakukan, sehingga dapat menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola pembentukan Perda di Lampung,” jelas Condrowati.
Condrowati menegaskan, hasil studi dari DIY tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan rekomendasi.
Tujuannya agar proses pembentukan Perda di Lampung ke depannya bisa lebih partisipatif, dapat diimplementasikan dengan baik, selaras dengan kebutuhan pembangunan, dan menghindari tumpang tindih regulasi.
”Yang paling penting, setiap Perda yang dibentuk harus memiliki arah yang jelas dan dapat diimplementasikan, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Condrowati. (*)






