Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Pelarian ES (32), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berakhir setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Way Kanan di sebuah warung pecel lele di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramdahona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menyatakan bahwa ES merupakan warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia ditangkap atas laporan polisi tertanggal 14 April 2025 terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang korban berinisial “Dara” (18).
”Meski korban saat ini telah berusia 18 tahun, peristiwa pidana itu terjadi secara berulang saat korban masih di bawah umur. Karena itu, identitas korban tetap kami lindungi,” jelas Iptu Riswanto pada Senin (28/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan ES pada pertengahan Juni 2022 di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Modus pelaku adalah memanggil korban ke sebuah ruangan dengan dalih menanyakan kondisi kesehatannya, untuk kemudian melancarkan tindakan asusila.
Korban mengaku tidak berani melawan karena merasa takut dan menghormati posisi pelaku yang dianggap sebagai sosok yang dituakan di lingkungan pesantren tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kekerasan seksual tersebut terus berlanjut.
Pihak kepolisian menemukan bukti dugaan perbuatan serupa yang dilakukan ES secara berulang di tempat lain, di antaranya di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.
Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan sempat kabur ke luar daerah, sebelum akhirnya keberadaannya terendus oleh warga di wilayah Kecamatan Penajam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Saat ini, ES telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 ayat (1) jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu,” pungkas Riswanto. (*)






