Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial PYB (29) ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya usai beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran tersebut merampas tas milik Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian, korban tengah dibonceng oleh anaknya, Riatin (19), dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Setibanya di sekitar SPBU Tambahsari, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung merampas tas milik Sumiyati.
Menyadari tasnya dirampas, korban dan anaknya segera melakukan pengejaran. Pelarian PYB terhenti setelah ia kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengamankan pelaku. Guna mencegah amuk massa yang sempat memanas, petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi PYB ke Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi peristiwa tersebut.
“Benar semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor,” kata Sugiyanto, Senin (28/9/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pelaku, dengan dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi, termasuk kemungkinan uang hasil kejahatan akan digunakan untuk judi daring (slot).
Atas perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)






