Karma Instan! Niat Tancap Gas Bawa Tas Curian, Jambret di Pringsewu Malah Terjungkal

- Editor

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial PYB (29) ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya usai beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

​Pelaku yang merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran tersebut merampas tas milik Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kejadian, korban tengah dibonceng oleh anaknya, Riatin (19), dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.

​Setibanya di sekitar SPBU Tambahsari, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung merampas tas milik Sumiyati.

Menyadari tasnya dirampas, korban dan anaknya segera melakukan pengejaran. Pelarian PYB terhenti setelah ia kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi kejadian.

​Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengamankan pelaku. Guna mencegah amuk massa yang sempat memanas, petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi PYB ke Polsek Gadingrejo.

​Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi peristiwa tersebut.

​“Benar semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor,” kata Sugiyanto, Senin (28/9/2026).

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta.

​Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pelaku, dengan dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi, termasuk kemungkinan uang hasil kejahatan akan digunakan untuk judi daring (slot).

​Atas perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Binaan Dijadikan Objek Bancakan, Dugaan Korupsi Anggaran Rutan Kelas IIB Sukadana Tembus Rp3,4 Miliar!
Kabur ke Kaltim, Predator Anak Berkedok Tokoh Dituakan di Way Kanan Akhirnya Dibekuk
Pemkot Metro Rombak 34 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya! 
Hanya dalam Dua Pekan, Polda Lampung Lumpuhkan Jaringan Narkoba Bernilai Rp158 M! ​Kiriman 85,9 Kg Sabu Gagal Beredar
Bus Adhi Prima Alami Kecelakaan di Mesuji, Sopir Kabur, Tiga Penumpang MD!
Sebar Video Asusila ke Keluarga Korban, Seorang Pria di Tubaba Ditangkap Polisi
Bau Busuk Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar, Dirpamintel Kemenimipas Didesak Audit Lapas Metro!
Peras Perangkat Desa Rp3 Juta Modus Takedown Berita, Dua Wartawan Gadungan di Lampung Selatan Diciduk! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Warga Binaan Dijadikan Objek Bancakan, Dugaan Korupsi Anggaran Rutan Kelas IIB Sukadana Tembus Rp3,4 Miliar!

Senin, 28 September 2026 - 09:16 WIB

Karma Instan! Niat Tancap Gas Bawa Tas Curian, Jambret di Pringsewu Malah Terjungkal

Senin, 28 September 2026 - 08:45 WIB

Kabur ke Kaltim, Predator Anak Berkedok Tokoh Dituakan di Way Kanan Akhirnya Dibekuk

Senin, 28 September 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Metro Rombak 34 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya! 

Senin, 28 September 2026 - 07:47 WIB

Bus Adhi Prima Alami Kecelakaan di Mesuji, Sopir Kabur, Tiga Penumpang MD!

Berita Terbaru