Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran menangkap 529 tersangka dan menyita 85,9 kilogram sabu dalam pengungkapan 378 kasus narkotika.
Hasil ini didapat dari pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kejahatan tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (28/9/2026).
Dari total 529 tersangka yang diringkus, 81 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang seluruhnya berhasil diungkap, sedangkan 448 sisanya adalah tersangka non-TO.
Polisi juga melakukan penggerebekan di 81 titik lokasi TO dan 297 lokasi non-TO. Sabu menjadi barang bukti dengan jumlah penyitaan terbesar, yakni 85.916,44 gram atau 85,9 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 49,34 gram ganja, 8 batang pohon ganja, 276,37 gram ekstasi, 309 butir obat terlarang, 462,9 gram tembakau sintetis, dan 1.309 pcs etomidate.
Sebagai tambahan barang bukti tindak pidana, polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp67,7 juta, 9 unit mobil, dan 27 unit sepeda motor dari para tersangka.
Menurut Helfi, total nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti narkotika yang disita ditaksir mencapai Rp158,8 miliar.
Melalui penyitaan skala besar ini, Polda Lampung mengklaim telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)






