Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial DAM (35) atas dugaan mengedarkan obat keras.
Obat tersebut beredar tanpa izin edar berkedok warung kelontong di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Jumat (18/9/2026) pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah sekaligus warung tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 93 butir pil Heximer.
”Polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih. Barang tersebut disembunyikan di antara barang dagangan di warung kelontong miliknya,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DAM diketahui telah menjalankan praktik peredaran obat keras ini selama lebih dari satu tahun.
Iptu Laksono menyebutkan, obat terlarang tersebut diedarkan secara bebas ke berbagai kalangan, mulai dari pria dewasa hingga pelajar remaja.
Saat ini, DAM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber pasokan obat keras tersebut dan melacak kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka DAM dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)






