Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Jajaran Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, menangkap tiga orang pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiganya diringkus di sebuah rumah kos di Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RDD (29), RZ (45), dan N (27).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah memimpin langsung penggerebekan tersebut.
Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah indekos di belakang SDN 3 Bukit Kemuning.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah dua plastik klip bening diduga berisi sabu, dua bundel plastik klip kosong, tiga set alat isap (bong) beserta kaca pirek bekas pakai, tiga korek api, dua sekop pipet plastik, satu bungkus cotton buds, dan dua unit telepon seluler.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
”Benar, personel Polsek Bukit Kemuning telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar IPTU Herawati.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan intensif untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri asal-usul sabu tersebut.
IPTU Herawati juga memberikan apresiasi kepada warga yang telah proaktif melapor, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)






