Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin (10/8/2026) dini hari.
Ketiga pelaku diringkus usai melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan tumpangan kepada pejalan kaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Bripka Bahrun Ilmi berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Agustus 2026.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah, DAW (17), Pelajar asal Desa Adipuro, Trimurjo, Lampung Tengah, IAR (24), Warga Desa Adipuro, Trimurjo, Lampung Tengah, RMP (17), Pelajar asal Desa Batang Hari Ogan, Tegineneng, Pesawaran.
Tindak pidana ini menimpa dua korban berinisial WF dan GP pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, kedua korban tengah berjalan kaki dari arah Kota Metro menuju Pringsewu.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jembatan Lengkung, Jalan Lintas Metro Desa Batang Hari Ogan, korban dihampiri oleh lima orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor. Para pelaku kemudian menawarkan tumpangan ke arah Branti.
Namun, setibanya di lokasi kejadian (TKP), para pelaku menghentikan laju kendaraannya dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban. Pelaku merampas barang-barang berharga milik korban berupa:
- 1 unit ponsel pintar Realme C11
- 1 unit ponsel pintar Vivo Y12
- Uang tunai senilai Rp900.000,00
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2.850.000,00 dan langsung melaporkannya ke Polsek Tegineneng.
Penangkapan dan Proses Hukum
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng melakukan penyelidikan dan penyergapan pada Senin (10/8/2026) pukul 00.15 WIB.
Petugas awalnya menangkap tersangka IAR dan DAW di sebuah rumah di Desa Adipuro, Trimurjo. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian membekuk RMP di kediamannya di Tegineneng.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Tegineneng mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
”Pengungkapan ini merupakan komitmen tegas Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan perampasan. Tiga pelaku berikut barang bukti dua unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan saat melancarkan aksinya kini telah diamankan di Mako Polsek Tegineneng,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebelumnya Pasal 365 KUHPidana Lama) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Perkara ini tengah ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tegineneng. (*)






