Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pihak kepolisian mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S yang diduga membunuh dan membuang jasad bayi perempuannya di tempat pembuangan sampah rumah tangga, Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, Bandar Lampung, Senin (10/8/2026).
Penangkapan S bermula dari penemuan jasad bayi oleh petugas kebersihan pada Senin pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hendak memindahkan sebuah kardus ke kendaraan pengangkut sampah, petugas melihat bagian kaki bayi dan langsung melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Martoyo, menyatakan bahwa identitas S berhasil diungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
S diketahui bekerja di rumah yang berlokasi tepat di depan tempat kardus tersebut ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S diduga melahirkan seorang diri di kamar mandi pada Senin sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menduga bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup sebelum akhirnya ditenggelamkan.
”Bayi kemudian dimasukkan ke dalam ember berisi air hingga tidak lagi terdengar suaranya. Setelah itu, pelaku mengambil karung untuk membungkus jasad bayi, memasukkannya ke dalam kardus, dan meletakkannya di luar pagar rumah tempat ia bekerja,” ujar Martoyo, Senin (10/8/2026).
Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan di rumah tempat S bekerja. Petugas menemukan sejumlah bercak darah dan kain di kamar mandi yang diduga kuat sebagai lokasi persalinan.
Saat ini S telah diamankan oleh pihak kepolisian, namun belum menjalani pemeriksaan intensif karena masih dalam kondisi syok pascamelahirkan.
Terkait motif pelaku, polisi masih melakukan pendalaman, namun diketahui bahwa S baru saja bercerai dengan suaminya.
Sementara itu, jasad bayi yang masih dalam kondisi utuh telah dievakuasi oleh Tim Inafis Polresta Bandar Lampung ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung untuk diproses secara hukum. (*)






