Lewati Batas Jam Malam, Polisi Bubarkan Acara Organ Tunggal di Lampung Utara

- Editor

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) membubarkan acara hiburan musik organ tunggal di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (19/7/2026) malam.

Langkah tegas ini diambil lantaran acara tersebut melanggar aturan jam malam dan memicu keluhan dari warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, menyatakan, pembubaran dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan tersebut. Laporan itu masuk melalui layanan panggilan darurat Polri 110 sekitar pukul 22.30 WIB.

​”Pembubaran ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Polri 110 terkait adanya hiburan malam organ tunggal,” ujar Herawati, Senin (20/7/2026).

​Merespons laporan tersebut, Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi bersama Camat Sungkai Utara, anggota Koramil, dan Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi kejadian.

Di lokasi, aparat gabungan menemukan acara masih berlangsung meski sudah melewati batas waktu yang diizinkan.

​Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada pihak penyelenggara dan warga yang hadir.

Melalui mediasi yang kondusif, pihak penyelenggara akhirnya bersedia menghentikan acara tersebut.

​Atas insiden ini, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku ketika menggelar acara hiburan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

​”Kami mengimbau masyarakat agar setiap kegiatan hiburan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum,” tegas Herawati.

​Ia juga meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya masing-masing.

Laporan dapat disampaikan kapan saja melalui Call Center Polri 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam
Beri Makan Ratusan Ribu Warga, 26 Dapur MBG di Tanggamus Ternyata Belum Kantongi SLHS!
Siap-siap Diciduk! Polisi Kantongi Identitas ‘Otak’ Konvoi Ratusan Pemotor di Underpass ZA Pagar Alam
Diduga Selingkuh, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Digerebek Istri Sah di Kontrakan
Terima Audiensi, Bupati Tanggamus Siap Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Stok Daging dan Telur Melimpah, Mengapa Konsumsi Protein di Provinsi Lampung Malah Terendah ke-5 se-Indonesia
Siap Jadi Kabupaten Bersih, Tanggamus Bangun TPST Raksasa 100 Ton per Hari Lewat Program LSDP!
Dulu Pernah Digerebek Bersama Wanita, Kini Mantan Kades di Lamtim Ditangkap Usai Curi Motor Warga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:41 WIB

Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Beri Makan Ratusan Ribu Warga, 26 Dapur MBG di Tanggamus Ternyata Belum Kantongi SLHS!

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Siap-siap Diciduk! Polisi Kantongi Identitas ‘Otak’ Konvoi Ratusan Pemotor di Underpass ZA Pagar Alam

Kamis, 3 September 2026 - 13:05 WIB

Diduga Selingkuh, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Digerebek Istri Sah di Kontrakan

Kamis, 3 September 2026 - 09:41 WIB

Stok Daging dan Telur Melimpah, Mengapa Konsumsi Protein di Provinsi Lampung Malah Terendah ke-5 se-Indonesia

Berita Terbaru