Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) membubarkan acara hiburan musik organ tunggal di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (19/7/2026) malam.
Langkah tegas ini diambil lantaran acara tersebut melanggar aturan jam malam dan memicu keluhan dari warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, menyatakan, pembubaran dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan tersebut. Laporan itu masuk melalui layanan panggilan darurat Polri 110 sekitar pukul 22.30 WIB.
”Pembubaran ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Polri 110 terkait adanya hiburan malam organ tunggal,” ujar Herawati, Senin (20/7/2026).
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi bersama Camat Sungkai Utara, anggota Koramil, dan Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi kejadian.
Di lokasi, aparat gabungan menemukan acara masih berlangsung meski sudah melewati batas waktu yang diizinkan.
Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada pihak penyelenggara dan warga yang hadir.
Melalui mediasi yang kondusif, pihak penyelenggara akhirnya bersedia menghentikan acara tersebut.
Atas insiden ini, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku ketika menggelar acara hiburan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
”Kami mengimbau masyarakat agar setiap kegiatan hiburan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum,” tegas Herawati.
Ia juga meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya masing-masing.
Laporan dapat disampaikan kapan saja melalui Call Center Polri 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. (*)






