Lewati Batas Jam Malam, Polisi Bubarkan Acara Organ Tunggal di Lampung Utara

- Editor

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) membubarkan acara hiburan musik organ tunggal di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (19/7/2026) malam.

Langkah tegas ini diambil lantaran acara tersebut melanggar aturan jam malam dan memicu keluhan dari warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, menyatakan, pembubaran dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan tersebut. Laporan itu masuk melalui layanan panggilan darurat Polri 110 sekitar pukul 22.30 WIB.

​”Pembubaran ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Polri 110 terkait adanya hiburan malam organ tunggal,” ujar Herawati, Senin (20/7/2026).

​Merespons laporan tersebut, Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi bersama Camat Sungkai Utara, anggota Koramil, dan Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi kejadian.

Di lokasi, aparat gabungan menemukan acara masih berlangsung meski sudah melewati batas waktu yang diizinkan.

​Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada pihak penyelenggara dan warga yang hadir.

Melalui mediasi yang kondusif, pihak penyelenggara akhirnya bersedia menghentikan acara tersebut.

​Atas insiden ini, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku ketika menggelar acara hiburan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

​”Kami mengimbau masyarakat agar setiap kegiatan hiburan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum,” tegas Herawati.

​Ia juga meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya masing-masing.

Laporan dapat disampaikan kapan saja melalui Call Center Polri 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp 5 Miliar, Oknum Pegawai PDAM Pesawaran Dilaporkan ke Polda Lampung
Tergiur Untung 20 Persen dalam 7 Hari, Warga Malah Kena Tipu Oknum ASN Modus Proyek BPPRD Metro
Mengaku Bisa Urus Perkara di Polda, Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi
Lapor Polisi Tanpa Takut Identitas Terbongkar? Cukup Lewat HP! Polres Tanggamus Kenalkan ‘Siger Lampung Presisi’
Pastikan Stok Pangan Aman dan Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab Tanggamus Gelar Rakor Pengendalian Inflasi
Melawan Saat Ditangkap di Lamtim, Residivis Curanmor Bersenpi Asal Jaksel Ditembak Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:28 WIB

Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro

Senin, 20 Juli 2026 - 23:31 WIB

Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 14:01 WIB

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp 5 Miliar, Oknum Pegawai PDAM Pesawaran Dilaporkan ke Polda Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 12:12 WIB

Mengaku Bisa Urus Perkara di Polda, Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 08:49 WIB

Lewati Batas Jam Malam, Polisi Bubarkan Acara Organ Tunggal di Lampung Utara

Berita Terbaru