Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengeroyokan berinisial JY alias Jul (33) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menemukan dua orang wanita dan barang bukti diduga narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan JY merupakan tindak lanjut atas laporan kasus pengeroyokan terhadap Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan.
Tersangka diduga melakukan aksi kekerasan tersebut bersama rekannya berinisial AK, yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran petugas.
Saat penggerebekan berlangsung di kontrakan tersangka, petugas mendapati JY sedang bersama dua wanita, yakni SM (36) dan DM (24), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika.
Caption : Istimewa
Barang bukti yang disita meliputi paket kristal putih diduga sabu, pil diduga ekstasi merek Rolex, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, skop plastik, telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dipisah berdasarkan jenis tindak pidananya.
”Penyidikan perkara pengeroyokan tetap ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Sementara itu, JY, SM, dan DM berikut seluruh barang bukti dugaan narkotika telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Feriyantoni.
Atas perbuatannya dalam kasus pengeroyokan, JY disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Di sisi lain, polisi memastikan pengejaran terhadap tersangka AK masih terus dilakukan. (*)






