Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengeroyokan berinisial JY alias Jul (33) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menemukan dua orang wanita dan barang bukti diduga narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan JY merupakan tindak lanjut atas laporan kasus pengeroyokan terhadap Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan.

Tersangka diduga melakukan aksi kekerasan tersebut bersama rekannya berinisial AK, yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran petugas.

​Saat penggerebekan berlangsung di kontrakan tersangka, petugas mendapati JY sedang bersama dua wanita, yakni SM (36) dan DM (24), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika.

Caption : Istimewa

Barang bukti yang disita meliputi paket kristal putih diduga sabu, pil diduga ekstasi merek Rolex, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, skop plastik, telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai.

​Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dipisah berdasarkan jenis tindak pidananya.

​”Penyidikan perkara pengeroyokan tetap ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Sementara itu, JY, SM, dan DM berikut seluruh barang bukti dugaan narkotika telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Feriyantoni.

​Atas perbuatannya dalam kasus pengeroyokan, JY disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Di sisi lain, polisi memastikan pengejaran terhadap tersangka AK masih terus dilakukan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun
Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas
Kepergok Korban, Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Kawal Ketat Gizi Pelajar, Gubernur dan Kajati Lampung Sidak Dapur Program MBG
Patahkan Stigma! Si Kembar Anak Pengangkut Pasir Buktikan Mampu Tembus FK dan FH UI
Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasangan Lansia Tewas Berpelukan
Sadis! Demi Judi Online dan Sabu, Dua Pemuda Nekat Rampok dan Bunuh Warga Lampung Utara
Niat Hati Antar Penumpang, Malah Dibacok Membabi Buta, Pelaku Pembacokan ‘Cemburu Buta’ Jati Agung Diringkus di Sumsel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:06 WIB

Kepergok Korban, Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Senin, 13 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kawal Ketat Gizi Pelajar, Gubernur dan Kajati Lampung Sidak Dapur Program MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 07:38 WIB

Patahkan Stigma! Si Kembar Anak Pengangkut Pasir Buktikan Mampu Tembus FK dan FH UI

Berita Terbaru