Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengeroyokan berinisial JY alias Jul (33) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menemukan dua orang wanita dan barang bukti diduga narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan JY merupakan tindak lanjut atas laporan kasus pengeroyokan terhadap Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan.

Tersangka diduga melakukan aksi kekerasan tersebut bersama rekannya berinisial AK, yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran petugas.

​Saat penggerebekan berlangsung di kontrakan tersangka, petugas mendapati JY sedang bersama dua wanita, yakni SM (36) dan DM (24), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika.

Caption : Istimewa

Barang bukti yang disita meliputi paket kristal putih diduga sabu, pil diduga ekstasi merek Rolex, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, skop plastik, telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai.

​Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dipisah berdasarkan jenis tindak pidananya.

​”Penyidikan perkara pengeroyokan tetap ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Sementara itu, JY, SM, dan DM berikut seluruh barang bukti dugaan narkotika telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Feriyantoni.

​Atas perbuatannya dalam kasus pengeroyokan, JY disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Di sisi lain, polisi memastikan pengejaran terhadap tersangka AK masih terus dilakukan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh
Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram
Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!
Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!
Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  
Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat
Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai
Bukan Pakai Dana Desa, Tapi Patungan Rp15 Miliar! Warga di Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri Secara Gotong Royong
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB