Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengeroyokan berinisial JY alias Jul (33) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menemukan dua orang wanita dan barang bukti diduga narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan JY merupakan tindak lanjut atas laporan kasus pengeroyokan terhadap Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan.

Tersangka diduga melakukan aksi kekerasan tersebut bersama rekannya berinisial AK, yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran petugas.

​Saat penggerebekan berlangsung di kontrakan tersangka, petugas mendapati JY sedang bersama dua wanita, yakni SM (36) dan DM (24), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika.

Caption : Istimewa

Barang bukti yang disita meliputi paket kristal putih diduga sabu, pil diduga ekstasi merek Rolex, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, skop plastik, telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai.

​Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dipisah berdasarkan jenis tindak pidananya.

​”Penyidikan perkara pengeroyokan tetap ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Sementara itu, JY, SM, dan DM berikut seluruh barang bukti dugaan narkotika telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Feriyantoni.

​Atas perbuatannya dalam kasus pengeroyokan, JY disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Di sisi lain, polisi memastikan pengejaran terhadap tersangka AK masih terus dilakukan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Proyek Jalan Rp614 Juta, Kejari Metro Tahan Mantan Pejabat dan Konsultan Proyek Irigasi
Viral Penyekatan Truk Gabah di Bakauheni Picu Protes, Ini Kata Gubernur Lampung!
Bikin Resah Emak-emak! Aksi Nyeleneh Pria Curi Pakaian Dalam di Mutun Viral
Bentrokan di Arena Sabung Ayam Mesuji, Satu Warga OKI Kritis Tertembak
Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa
Cipayung Plus Sambangi Polresta Bandar Lampung, Ada Apa?
Tinjau TNWK Pascakarhutla, Gubernur Lampung dan Pangdam Pastikan Gajah Sumatra Aman
Pemkot Bandar Lampung Gerak Cepat, Bagikan Beras ke 31 Ribu Warga di 5 Kecamatan 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:39 WIB

Korupsi Proyek Jalan Rp614 Juta, Kejari Metro Tahan Mantan Pejabat dan Konsultan Proyek Irigasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:40 WIB

Viral Penyekatan Truk Gabah di Bakauheni Picu Protes, Ini Kata Gubernur Lampung!

Selasa, 1 September 2026 - 17:30 WIB

Bikin Resah Emak-emak! Aksi Nyeleneh Pria Curi Pakaian Dalam di Mutun Viral

Selasa, 1 September 2026 - 17:13 WIB

Bentrokan di Arena Sabung Ayam Mesuji, Satu Warga OKI Kritis Tertembak

Selasa, 1 September 2026 - 14:28 WIB

Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa

Berita Terbaru