Kepergok Korban, Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Diringkus Polisi

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ratu mengamankan seorang pria bernama M. Arif Rahmat (29), warga Desa Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, usai kedapatan mencuri perangkat modem WiFi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah Bandar Lampung selama periode Juni hingga Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan pencurian di sebuah rumah indekos milik korban bernama Andreas.

Aksi pencurian tersebut berlokasi di Jalan Bumi Manti Gang Zakaria, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Modus Operandi

​Berdasarkan rekaman video yang beredar, pelaku melancarkan aksinya dengan berjalan kaki menyusuri area halaman indekos untuk memantau situasi sekitar.

Pelaku yang saat itu mengenakan helm, jaket denim, dan celana jin panjang, berjalan menuju salah satu kamar indekos berwarna hijau.

​Ia kemudian mencabut paksa sebuah modem WiFi merek MyRepublic berwarna putih beserta kabelnya yang terpasang di depan kamar tersebut, lalu segera melarikan diri.

​Menariknya, pelarian pelaku terhenti secara tak terduga. Saat tengah menyusuri jalan dan mencari target modem WiFi lainnya, pelaku tiba-tiba dipanggil oleh seseorang yang rupanya pernah menjadi korban pencurian pelaku sebelumnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan segera digiring ke Polsek Labuhan Ratu.

Motif Ekonomi dan Barang Bukti

​Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual kembali modem hasil curiannya dengan harga yang terbilang murah.

​”Modem hasil curian tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp80 ribu per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Ono Karyono menirukan keterangan pelaku.

​Dalam perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. ​Satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan pelat nomor A 4524 XH.
  2. ​Tiga unit perangkat modem WiFi.
  3. ​Dua buah kabel adaptor.

​Saat ini, M. Arif Rahmat masih mendekam di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan
Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus
Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji
Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu
VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah
Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu
Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya
Kenalan via Medsos, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:07 WIB

VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu

Berita Terbaru