Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ratu mengamankan seorang pria bernama M. Arif Rahmat (29), warga Desa Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, usai kedapatan mencuri perangkat modem WiFi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah Bandar Lampung selama periode Juni hingga Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan pencurian di sebuah rumah indekos milik korban bernama Andreas.
Aksi pencurian tersebut berlokasi di Jalan Bumi Manti Gang Zakaria, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Modus Operandi
Berdasarkan rekaman video yang beredar, pelaku melancarkan aksinya dengan berjalan kaki menyusuri area halaman indekos untuk memantau situasi sekitar.
Pelaku yang saat itu mengenakan helm, jaket denim, dan celana jin panjang, berjalan menuju salah satu kamar indekos berwarna hijau.
Ia kemudian mencabut paksa sebuah modem WiFi merek MyRepublic berwarna putih beserta kabelnya yang terpasang di depan kamar tersebut, lalu segera melarikan diri.
Menariknya, pelarian pelaku terhenti secara tak terduga. Saat tengah menyusuri jalan dan mencari target modem WiFi lainnya, pelaku tiba-tiba dipanggil oleh seseorang yang rupanya pernah menjadi korban pencurian pelaku sebelumnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan segera digiring ke Polsek Labuhan Ratu.
Motif Ekonomi dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual kembali modem hasil curiannya dengan harga yang terbilang murah.
”Modem hasil curian tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp80 ribu per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Ono Karyono menirukan keterangan pelaku.
Dalam perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan pelat nomor A 4524 XH.
- Tiga unit perangkat modem WiFi.
- Dua buah kabel adaptor.
Saat ini, M. Arif Rahmat masih mendekam di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)






