Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk segera turun tangan menyelidiki pembengkakan kredit bermasalah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang nilainya menembus Rp17,4 triliun.
Penyelidikan ini dinilai mendesak guna membongkar potensi kerugian keuangan negara sekaligus mengamankan dana simpanan nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti bahwa ekspansi penyaluran kredit BRI yang masif tidak sejalan dengan kualitas kredit yang diberikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total penyaluran kredit BRI memang meningkat tajam dari Rp1.354 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp1.521 triliun pada 2025. Namun, lonjakan ini diikuti dengan naiknya angka kredit bermasalah.
Angka Rp17,4 triliun tersebut merupakan akumulasi dari dua kategori kredit macet sepanjang tahun 2025. Secara rinci, kredit dengan kategori “Kurang Lancar” melonjak dari Rp4,9 triliun (2024) menjadi Rp6,4 triliun (2025).
Di sisi lain, kredit kategori “Diragukan” naik signifikan dari Rp9,2 triliun (2024) menjadi Rp11 triliun (2025).
”Jika tidak segera diselesaikan oleh manajemen BRI, ini bisa menjadi potensi kerugian negara dan kerugian uang nasabah,” tegas Uchok di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Selain dua kategori tersebut, data juga menunjukkan bahwa kredit dalam kategori “Perhatian Khusus” masih berada di angka yang sangat besar, yakni Rp58,4 triliun pada 2025, meski turun sedikit dari Rp65,2 triliun pada tahun sebelumnya.
Abaikan Klaim NPL, Fokus pada Dugaan Permainan
Lebih lanjut, Uchok memperingatkan aparat penegak hukum untuk tidak lengah hanya dengan melihat klaim rasio Non-Performing Loan (NPL) yang kerap disebut aman oleh manajemen bank.
Kejagung diminta membedah secara forensik aliran kredit bernominal jumbo tersebut, mulai dari prosedur persetujuan, profil pengusaha penerima dana, hingga indikasi penyalahgunaan wewenang abouse of power.
”Penyelidikan perlu dilakukan agar jelas bahwa ini bukan permainan orang dalam BRI dengan orang atau pengusaha yang mendapat kredit,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret atas penegakan hukum dan transparansi perbankan pelat merah, CBA secara spesifik menuntut Kejagung untuk memanggil pucuk pimpinan BRI.
”Sebagai langkah keseriusan, sebaiknya Kejagung segera melakukan pemanggilan kepada manajemen top PT Bank Rakyat Indonesia, seperti Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, untuk dimintai klarifikasi,” pungkas Uchok. (*)






