Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, menangkap seorang pria berinisial A (44) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial TS (22).
Tersangka diringkus pada Jumat (26/6/2026) setelah memperkosa korban berulang kali disertai ancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
”Tim Unit IV bersama Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sebuah area perkebunan wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Meidy dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali. Aksi pertama kali dilakukan pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat.
Tersangka kemudian mengulangi perbuatannya hingga empat kali di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Aksi terakhir tercatat terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di gubuk sawah milik keluarga korban.
Lebih lanjut, Meidy mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik. Tersangka menampar korban berulang kali dan mengintimidasi korban yang memiliki keterbatasan mental agar tutup mulut.
”Pelaku diduga mengancam akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” tegas Meidy.
Saat ini, tersangka A telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP. (*)






