Caption : Ist
Hariannarasi.com, Mesuji – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji menangkap seorang pria berinisial SJ (47) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Tersangka diketahui telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Setiawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Tersangka yang merupakan warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
”Tersangka telah berhasil kita tangkap. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Mesuji,” ujar Iptu Adi Setiawan pada Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Iptu Adi menjelaskan bahwa motif pencabulan tersebut didasari oleh ketertarikan fisik tersangka terhadap korban.
Tersangka mengaku tidak dapat menahan hasratnya sehingga melakukan tindakan tersebut secara berulang.
”Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencabulan itu sebanyak enam kali selama kurun waktu tiga bulan, dari Mei hingga Agustus 2025. Tersangka melakukan hal itu karena tergoda paras anak tirinya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SJ kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mesuji.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)






