Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memusnahkan 522 barang sitaan hasil razia terhadap warga binaan, Kamis (13/8/2026).

Pemusnahan ini merupakan langkah tegas pihak lapas untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apel pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh pegawai lapas beserta perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus.

​Sebanyak 522 barang terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2026.

Rincian barang sitaan tersebut meliputi 64 unit ponsel (handphone), 30 kepala charger, 49 kabel USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol kaca, 9 senjata tajam rakitan, 37 potong besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, dan sejumlah barang larangan lainnya.

​”Seluruh barang sitaan ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali digunakan maupun beredar di dalam lapas,” ungkap Ruh.

​Sebelum proses pembakaran, kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

​Dalam kesempatan tersebut, Kalapas secara khusus menyoroti larangan keras kepemilikan alat komunikasi pribadi di dalam sel.

Ia menegaskan, penggunaan ponsel oleh warga binaan adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Pihak lapas telah menyediakan Warung Telepon Khusus (Wartelsus) sebagai fasilitas komunikasi resmi yang sesuai dengan aturan.

​“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam lapas,” tegas Ruh Harijadi.

​Melalui tindakan pemusnahan ini, Lapas Kotaagung mengirimkan pesan kuat bahwa pengawasan dan penegakan kedisiplinan akan terus diperketat guna menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang-barang terlarang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!
Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!
Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  
Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat
Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai
Bukan Pakai Dana Desa, Tapi Patungan Rp15 Miliar! Warga di Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri Secara Gotong Royong
Viral Gerebek Gubuk Sabu di Tulang Bawang, Warganet: Sudah Lama Beroperasi, Kok Baru Digerebek?
Setelah Viral Dituding Kelaparan, BKSDA Bengkulu Selamatkan 4 Satwa Dilindungi di Bumi Kedaton, 2 Lainnya Sakit Kritis!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB