Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pihak pengelola Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, bersama kepolisian tengah menelusuri identitas pemilik sebuah mobil Suzuki Swift hitam yang diduga telah ditelantarkan selama lebih dari satu tahun di area parkir bandara.
Mobil bernomor polisi BE 1878 YA tersebut terparkir di area P1 G5 dalam kondisi tertutup debu tebal. Berdasarkan pelat pajaknya, masa berlaku kendaraan tersebut telah habis sejak April 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan mobil ini sebelumnya viral dan memicu berbagai spekulasi di media sosial setelah sebuah foto diunggah oleh akun Facebook Agung Wis Nugroho dengan keterangan yang menanyakan sosok pemilik mobil yang sudah terparkir lebih dari satu tahun tersebut.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti temuan yang viral di masyarakat itu.
”Menindaklanjuti adanya informasi mengenai kendaraan yang telah terparkir dalam waktu yang cukup lama di area Bandara Radin Inten II, kami saat ini sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas dan keberadaan pemilik kendaraan tersebut,” ujar Kiki, Rabu (22/7/2026).
Kiki menjelaskan, penelusuran data kepemilikan dilakukan melalui koordinasi ketat antara pengelola parkir dan pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan, mobil tersebut kini berada di bawah pengawasan petugas dan tidak mengganggu operasional bandara maupun aktivitas penumpang.
Sebagai langkah lanjutan, pihak bandara mengimbau kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk segera melapor.
”Kami mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan dimaksud agar segera menghubungi pihak pengelola Bandara Radin Inten II untuk proses verifikasi dan penyelesaian administrasi,” tutup Kiki. (*)






