Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap PA (29), salah satu tersangka komplotan pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka yang merupakan warga setempat itu diringkus di kediamannya tanpa perlawanan yang berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya bersama belasan orang lain, komplotan ini merampas barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kejadian pembegalan pada Jumat (5/6/2026) lalu.
”Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA di kediamannya tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Iksir pada Selasa (21/7/2026).
Insiden tersebut bermula pada pukul 21.05 WIB saat korban dan keluarganya mengendarai mobil dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
Di tengah perjalanan, mobil korban diadang oleh dua pria yang mengendarai Yamaha NMAX hitam. Keduanya lalu bergabung dengan sekitar sepuluh laki-laki lain yang sudah bersiap di lokasi.
Dalam peristiwa tersebut, para pelaku bertindak beringas. Salah satu pelaku memukul wajah korban menggunakan helm.
Beruntung, anggota Polres Lampung Timur yang tengah berpatroli melintas di lokasi dan langsung mengamankan keluarga korban ke Mapolres Lampung Timur.
Namun, setelah situasi aman, korban baru menyadari bahwa barang-barang berharga di dalam mobil telah dirampas.
”Barang yang hilang meliputi satu unit telepon seluler iPhone 15 warna biru serta satu buah gelang emas putih, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp35 juta,” ungkap Iksir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PA kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang berstatus DPO dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaannya. (*)






