Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili

- Editor

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp10 triliun.

Angka kerugian tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, usai proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

​”Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya, BPKP (yang menghitung),” ujar Anang kepada awak media.

​Seiring dengan rilis perhitungan kerugian negara tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan enam dari total tujuh orang tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini menandakan para tersangka akan segera didakwa dan menjalani proses persidangan.

​Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat elit di BGN dan pihak terkait, antara lain:

  1. ​Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN (periode Agustus 2024 hingga Juni 2026)
  2. ​Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN
  3. ​Lodewyk Pusung, Eks Wakil Kepala BGN
  4. ​Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
  5. ​Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  6. ​Asep Yusuf Somantri, orang dekat tersangka Sony Sonjaya

​Sementara itu, satu tersangka lainnya atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) belum dilimpahkan dalam penyerahan kali ini.

​Modus Markup, Jual Beli Titik SPPG, hingga Konflik Kepentingan

​Dalam penelusurannya, Kejagung mengendus praktik penyimpangan tata kelola MBG yang terjadi secara masif.

Indikasi kejahatan terstruktur ini mencakup adanya konflik kepentingan para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga adanya dugaan praktik “jual-beli titik” SPPG di sejumlah daerah.

​Selain penyalahgunaan insentif, negara turut dirugikan lewat indikasi penggelembungan harga (markup) belanja operasional MBG senilai triliunan rupiah.

Dana tersebut diselewengkan salah satunya melalui pihak ketiga pengadaan, di antaranya pengadaan 21.801 unit armada motor listrik (senilai sekitar Rp1 triliun), 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit perangkat tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

​Sejauh ini, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset yang meliputi kendaraan bermotor, jam tangan mewah, hingga uang tunai berbagai mata uang asing yang nantinya akan dirampas untuk pembayaran uang pengganti.

​Perkara tata kelola MBG ini kini menjadi sorotan tajam karena program Makan Bergizi Gratis merupakan agenda prioritas yang menyasar perbaikan gizi masyarakat luas.

Dugaan kebocoran ini tak hanya persoalan angka administratif, melainkan diyakini berdampak langsung pada hak para penerima manfaat.

Ke depan, publik akan menanti jaksa penuntut umum (JPU) membuka detail konstruksi kasus ini secara terang benderang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan
Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 
Geger ‘Kluster Sultan’ Lapas Cibinong: Duo Putra Daerah Lampung Turun Tangan, 5 Pejabat Langsung Dicopot!
Vonis Inkrah, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Pindah ke Lapas Rajabasa, Bawa Buku dan Dokumen Hukum
Buntut Temuan Fasilitas Golf dan Miras, DPR RI Panggil Ditjenpas dan Ombudsman di Kisruh Lapas Cibinong
Usut Ekspor Nikel Ilegal Rugikan Negara Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM dan PT CNI Tersangka
Sidak Lapas Cibinong, Menteri Imipas dan Kepala Bappisus Soroti Hilangnya Sejumlah Fasilitas Tahanan
Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:14 WIB

Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili

Senin, 28 September 2026 - 17:55 WIB

Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan

Senin, 28 September 2026 - 10:54 WIB

Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 

Minggu, 27 September 2026 - 11:50 WIB

Geger ‘Kluster Sultan’ Lapas Cibinong: Duo Putra Daerah Lampung Turun Tangan, 5 Pejabat Langsung Dicopot!

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIB

Vonis Inkrah, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Pindah ke Lapas Rajabasa, Bawa Buku dan Dokumen Hukum

Berita Terbaru