Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp10 triliun.
Angka kerugian tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, usai proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
”Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya, BPKP (yang menghitung),” ujar Anang kepada awak media.
Seiring dengan rilis perhitungan kerugian negara tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan enam dari total tujuh orang tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini menandakan para tersangka akan segera didakwa dan menjalani proses persidangan.
Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat elit di BGN dan pihak terkait, antara lain:
- Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN (periode Agustus 2024 hingga Juni 2026)
- Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung, Eks Wakil Kepala BGN
- Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Asep Yusuf Somantri, orang dekat tersangka Sony Sonjaya
Sementara itu, satu tersangka lainnya atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) belum dilimpahkan dalam penyerahan kali ini.
Modus Markup, Jual Beli Titik SPPG, hingga Konflik Kepentingan
Dalam penelusurannya, Kejagung mengendus praktik penyimpangan tata kelola MBG yang terjadi secara masif.
Indikasi kejahatan terstruktur ini mencakup adanya konflik kepentingan para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga adanya dugaan praktik “jual-beli titik” SPPG di sejumlah daerah.
Selain penyalahgunaan insentif, negara turut dirugikan lewat indikasi penggelembungan harga (markup) belanja operasional MBG senilai triliunan rupiah.
Dana tersebut diselewengkan salah satunya melalui pihak ketiga pengadaan, di antaranya pengadaan 21.801 unit armada motor listrik (senilai sekitar Rp1 triliun), 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit perangkat tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sejauh ini, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset yang meliputi kendaraan bermotor, jam tangan mewah, hingga uang tunai berbagai mata uang asing yang nantinya akan dirampas untuk pembayaran uang pengganti.
Perkara tata kelola MBG ini kini menjadi sorotan tajam karena program Makan Bergizi Gratis merupakan agenda prioritas yang menyasar perbaikan gizi masyarakat luas.
Dugaan kebocoran ini tak hanya persoalan angka administratif, melainkan diyakini berdampak langsung pada hak para penerima manfaat.
Ke depan, publik akan menanti jaksa penuntut umum (JPU) membuka detail konstruksi kasus ini secara terang benderang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)






