Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang jurnalis bernama Faiza Ukhti Annisa melaporkan dugaan pencurian satu unit telepon seluler (HP) milik pribadinya yang hilang di area perkantoran DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/9/2026). Peristiwa tersebut kini telah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
Insiden berawal saat korban tiba di kompleks DPRD Provinsi Lampung sekitar pukul 11.09 WIB. Ponsel merek Tecno Camon 50 berwarna hitam milik korban diduga terjatuh dari saku celananya sesaat setelah ia turun dari kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban baru menyadari kehilangan perangkat tersebut beberapa saat kemudian, usaha korban untuk menghubungi nomor ponselnya tidak membuahkan hasil lantaran perangkat sudah dalam keadaan tidak aktif.
Korban lantas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan keberadaan ponselnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, ponsel yang terjatuh tersebut terlihat diambil oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket berwarna hijau. Pria tersebut langsung membawa kabur ponsel milik korban dari lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban resmi membuat laporan polisi di Polresta Bandar Lampung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1914/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2026 pukul 17.40 WIB.
Dalam laporan tersebut, peristiwa ini dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, identitas terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
”Saya berharap yang mengambil HP saya punya itikad baik untuk mengembalikan,” ujar Faiza. (*)






