Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ratu menangkap seorang residivis berinisial ML (36) terkait kasus pencurian sepeda motor di sebuah indekos di Jalan Bumimanti, Gang Kencana 3, Kampung Baru, Bandar Lampung. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura lari pagi (joging).
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengatakan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi mesin menyala di depan kamar untuk dipanaskan tanpa pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Modus pelaku berpura-pura sedang jogging melintasi lorong kosan. Melihat ada motor menyala yang sedang dipanaskan tanpa ditunggui pemiliknya, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Ono, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Berdasarkan identifikasi rekaman tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Ratu menangkap ML di kawasan tempat tinggalnya di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa jaket merah-krem dan kaus hijau yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang penadah seharga Rp5 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.
Kepolisian juga mencatat bahwa ML merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sebanyak lima kali. Rinciannya, dua kali terjerat kasus pencurian telepon seluler dan tiga kali kasus peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Labuhan Ratu. Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*(






