Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SL (35) yang nyaris diamuk massa usai diduga mencuri 11 tandan pisang tanduk di kawasan Afdeling 8, Dusun Kebon 9, Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/9/2026) malam.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.57 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya langsung menerjunkan tim gabungan dari personel SPKT, Pamapta, dan piket Reskrim ke lokasi sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat.
”Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan warga. Polisi kemudian mengambil alih pengamanan secara cepat untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ujar Sofyansyah.
Dari tangan warga asal Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung Barat tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 11 tandan pisang tanduk hasil curian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Terkait insiden ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, selalu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib, dan tidak main hakim sendiri dalam menindak pelaku kejahatan. (*)






