Masuk Jaringan Tambang Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Gerebek Toko JSR, Sita 103 Kantong Isi Emas!

- Editor

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Perhiasan JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung. 

Operasi yang berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu (8-9/5/2026) ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi adanya penyitaan tersebut.

​”Benar, kemarin petugas melakukan penyitaan barang bukti mulai dari emas, berlian, hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR,” ujar Heri pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam proses penggeledahan, petugas menelusuri empat lantai bangunan dan menyita sejumlah besar barang bukti secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut, lantai satu, petugas mengamankan 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas, dan logam mulia perak. Turut disita uang tunai beserta satu buah brankas.

Pada lantai dua, disita sebanyak 31 kantong yang juga berisi emas, berlian, serta logam mulia emas dan perak dan lantai tiga ditemukan dan diamankan 18 item peralatan yang digunakan untuk proses pengolahan dan pemurnian emas, sedangkan lantai empat, petugas kembali menyita 11 item peralatan pengolahan dan pemurnian emas.

Kombes Pol Heri Rusyaman menambahkan bahwa seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah dibawa ke Mapolda Lampung.

“Barang bukti tersebut saat ini disimpan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hindari ‘Kongkalikong’? Arinal Djunaidi Tiba-Tiba Dipindah ke Lapas Rajabasa, Kejati Buka Suara!
Gratis! Pemkot Bandar Lampung Segera Operasikan Posbankum, Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Kajari Beri Pesan Menohok Usai Teken MoU dengan Pemkab Tanggamus: Jangan Ada Dusta di Antara Kita!
Kejari Dampingi OPD Pemkab Tanggamus Mitigasi Resiko Pidana, Siap Jemput Bola!
Alasan Belum Siap Mental, Eks Gubernur Lampung Arinal Kembali Mangkir di Sidang Korupsi PT LEB
Polres Tanggamus Kalah Praperadilan, Hakim PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga
Astaga! Terlilit Utang Judi Online, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Gasak Motor Warga!
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Way Kandis Diciduk Usai Cabuli Gadis Remaja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:51 WIB

Masuk Jaringan Tambang Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Gerebek Toko JSR, Sita 103 Kantong Isi Emas!

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:48 WIB

Hindari ‘Kongkalikong’? Arinal Djunaidi Tiba-Tiba Dipindah ke Lapas Rajabasa, Kejati Buka Suara!

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Gratis! Pemkot Bandar Lampung Segera Operasikan Posbankum, Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31 WIB

Kajari Beri Pesan Menohok Usai Teken MoU dengan Pemkab Tanggamus: Jangan Ada Dusta di Antara Kita!

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:16 WIB

Kejari Dampingi OPD Pemkab Tanggamus Mitigasi Resiko Pidana, Siap Jemput Bola!

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Jelang Porprov 2026, PSTI Tanggamus Bidik Dua Emas

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:01 WIB