Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah, mendesak penghentian sementara proyek pembangunan jembatan senilai Rp3 miliar di Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo.
Desakan ini dikeluarkan menyusul temuan dugaan penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta tersebut terungkap saat Zudarwansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek baru-baru ini.
Politisi Fraksi Gerindra itu menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penggunaan merek semen yang berbeda dari dokumen perencanaan dan belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.
Persoalan utama yang disoroti adalah keberadaan material batu split. Meski sudah menumpuk di lokasi, kelayakan batu tersebut rupanya masih dalam proses uji laboratorium di Universitas Lampung (Unila).
”Saya minta pembangunan jembatan ini ditunda. Material yang sudah ada di lokasi saya nilai tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam proses perencanaan anggaran. Semennya berbeda merek, dan batu split masih tahap uji laboratorium tapi sudah ada di lapangan,” tegas Zudarwansyah.
Ia menyayangkan langkah pelaksana proyek yang telah mendatangkan material sebelum hasil uji kelayakan dipastikan.
Temuan ini, kata Zudarwansyah, telah dipertanyakan langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pihak pelaksana tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa mempedulikan standar mutu.
Jika dipaksakan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, ia khawatir konstruksi jembatan tidak akan kuat dan cepat rusak.
”Jembatan ini dibangun dengan dana besar dan sangat diharapkan masyarakat. Jadi jangan asal dikerjakan. Harus sesuai ketentuan agar fisik bangunannya benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Tanggamus meminta Dinas PUPR untuk memperketat pengawasan proyek sejak tahap distribusi material hingga pengerjaan dinyatakan selesai.
Jika hasil uji lab menyatakan batu split tidak memenuhi standar, material tersebut harus segera ditarik dan diganti.
Zudarwansyah juga mengimbau masyarakat dan aparatur desa Pekon Sampang Turus untuk proaktif mengawasi jalannya pembangunan.
Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan proyek bernilai miliaran rupiah ini menghasilkan infrastruktur yang aman, kokoh, dan uang negara dapat dipertanggungjawabkan. (*)






