Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Dugaan aksi kekerasan pelajar kembali terjadi. Seorang siswa kelas X di SMA Negeri 2 Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban bernama Herdian, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah teman sekolahnya hingga mengalami patah tangan dan cedera kepala belakang, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden yang terjadi di dalam lingkungan sekolah pada jam efektif belajar ini memicu protes keras dari keluarga korban.
Mereka mendatangi SMA Negeri 2 Menggala pada Jumat (14/8/2026) untuk meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan jaminan keamanan dan tanggung jawab sekolah terhadap keselamatan peserta didik.
Kedatangan keluarga korban sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut dengan petugas keamanan di gerbang masuk.
Setelah melalui perdebatan, pihak keluarga akhirnya diizinkan masuk dan diterima oleh Wakil Kepala SMA Negeri 2 Menggala, Wahyu.
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu membenarkan adanya keributan antarsiswa yang terjadi pada Rabu siang.
Ia mengklaim bahwa pihak sekolah sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, upaya damai tersebut ditolak secara tegas oleh pihak keluarga. Orang tua Herdian menilai bahwa cedera serius, seperti patah tulang dan rasa pusing di kepala belakang yang dialami anaknya, bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa yang bisa diselesaikan dengan mediasi tanpa ada pertanggungjawaban konkret.
Keluarga mendesak pihak sekolah untuk segera memanggil siswa yang diduga menjadi pelaku beserta orang tua atau wali masing-masing.
Mereka menuntut kejelasan mengenai kronologi kejadian serta mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan guru saat peristiwa pengeroyokan itu berlangsung.
Menanggapi desakan tersebut, Wahyu menyatakan, pihak sekolah akan menjadwalkan pemanggilan para orang tua atau wali siswa yang terlibat usai rangkaian perayaan HUT RI, yakni sekitar tanggal 18 Agustus 2026.
Di sisi lain, keluarga korban menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum (kepolisian) apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan.
Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap siswa yang sedang belajar sepenuhnya merupakan tanggung jawab institusi pendidikan.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang agar lebih memperketat pengawasan di lingkungan pendidikan guna mencegah terulangnya kasus perundungan maupun kekerasan fisik antarpelajar. (*)






