Polres Lampung Utara Sita 100 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Bukit Kemuning
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial N (36) di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 100,41 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, mengonfirmasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati pada Minggu (9/8/2026).
Penangkapan tersangka N dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat diamankan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi:
- 1 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 100,41 gram.
- 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy J6+ berwarna biru.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, N diproses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada tersangka N. Kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran barang haram tersebut.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami jaringan dan memburu bandar tempat tersangka memperoleh narkotika. Sampel barang bukti akan segera dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Herawati. (*)






