Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, apabila ia kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (21/4/2026).
Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan pada hari Selasa ini merupakan panggilan kedua setelah Arinal berhalangan hadir pada pekan lalu. Pihaknya masih menunggu itikad baik mantan orang nomor satu di Lampung tersebut untuk bersikap kooperatif.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama minggu lalu, dan hari ini adalah pemanggilan kedua. Kami tidak berandai-andai dulu, namun jika kembali mangkir, kami akan mengambil tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang di Kantor Kejati Lampung, Selasa (21/4/2026).
Keterangan Arinal sangat dibutuhkan penyidik sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membeberkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan peran aktif Arinal secara rinci dalam kasus korupsi ini.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, serta petinggi PT LEB. Saat itu, Arinal bertindak selaku Gubernur Lampung sekaligus pemegang saham BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB.
Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita barang bukti berupa aset senilai Rp38,5 miliar hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi pada 3 September 2025.
”Barang bukti tersebut saat ini tersimpan aman di gudang Kejari Bandar Lampung dan sejak 29 Januari 2026 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian terdakwa Heri Wardoyo Cs,” jelas Ricky.
Menanggapi bergulirnya kasus dan penyitaan aset miliaran rupiah ini, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. (*)






