Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bakal Diseret Paksa Kejati?!

- Editor

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, apabila ia kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (21/4/2026).  

Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan pada hari Selasa ini merupakan panggilan kedua setelah Arinal berhalangan hadir pada pekan lalu. Pihaknya masih menunggu itikad baik mantan orang nomor satu di Lampung tersebut untuk bersikap kooperatif.

“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama minggu lalu, dan hari ini adalah pemanggilan kedua. Kami tidak berandai-andai dulu, namun jika kembali mangkir, kami akan mengambil tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang di Kantor Kejati Lampung, Selasa (21/4/2026).

​Keterangan Arinal sangat dibutuhkan penyidik sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membeberkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan peran aktif Arinal secara rinci dalam kasus korupsi ini.

​Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, serta petinggi PT LEB. Saat itu, Arinal bertindak selaku Gubernur Lampung sekaligus pemegang saham BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB.

​Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita barang bukti berupa aset senilai Rp38,5 miliar hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi pada 3 September 2025.

​”Barang bukti tersebut saat ini tersimpan aman di gudang Kejari Bandar Lampung dan sejak 29 Januari 2026 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian terdakwa Heri Wardoyo Cs,” jelas Ricky.

Menanggapi bergulirnya kasus dan penyitaan aset miliaran rupiah ini, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru