Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Seorang tahanan kasus tindak pidana narkotika bernama Aris Oktama tetap melangsungkan prosesi akad nikah dengan pasangannya, Siti Alia.
Pernikahan tersebut digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu, menyusul penangkapan Aris yang terjadi hanya satu minggu menjelang hari pernikahan yang telah direncanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang tertera pada gambar “1000629062.jpg”, prosesi sakral yang dilaksanakan di balik jeruji besi tersebut berlangsung dengan penuh haru.
Aris resmi mempersunting Siti Alia dengan menyerahkan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp126 ribu. Nominal mas kawin tersebut dipilih secara khusus untuk melambangkan tanggal pernikahan mereka.
Meski harus melangsungkan akad nikah dalam kondisi terbatas sebagai tahanan kepolisian, pasangan ini telah sah berstatus sebagai suami istri.
Usai prosesi tersebut, keduanya menyampaikan harapan agar pernikahan ini menjadi titik awal untuk lembaran kehidupan yang lebih baik, serta berkomitmen penuh untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba di masa mendatang. (*)






