Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo mengamankan dua pria berstatus kakak beradik usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Wahyu Hidayat (28).
Aksi kekerasan yang mengakibatkan korban luka lebam di wajah tersebut dipicu oleh masalah penagihan utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (35), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dan MH (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan saat mereka berada di sebuah tempat penyewaan PlayStation di Pekon Wonodadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, menjelaskan bahwa tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung di Pekon Wonodadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Insiden bermula saat korban, yang merupakan warga Pekon Sidoharjo, menagih utang kepada adik kedua pelaku.
“Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik saat menagih utang kepada adiknya,” ungkap Sugianto.
Lantaran tersulut emosi, kedua pelaku langsung memukuli korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong. Pengeroyokan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah. Tidak terima dengan penganiayaan itu, korban langsung melapor ke Polsek Gadingrejo.
Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian tahap penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” pungkas Sugianto. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Gadingrejo. (*)






