Nekat Jarah Hutan Way Kanan, 6 Pria Ini Langsung Digulung Polisi Beserta Truk Kayu Ilegal!

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menangkap enam orang pria atas dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Petak 113 PT PML Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Keenam tersangka ditangkap tangan saat sedang beraksi pada Senin (6/4/2026). 

​Keenam tersangka tersebut berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33). Seluruhnya merupakan warga Desa Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Way Kanan di sekitar Kampung Sri Rejeki sekitar pukul 16.30 WIB.

​”Saat patroli, petugas mendengar suara gergaji mesin (sinso) dari arah kawasan Register 42 Blambangan Umpu,” ujar Eko di ruang kerjanya, Jumat (9/4/2026).

​Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Asisten Kepala PT PML, Agung Saptono. Pada pukul 16.50 WIB, Tim Resmob bersama pihak perusahaan mendatangi sumber suara dan menemukan para tersangka tengah melakukan penebangan liar. Beberapa pohon telah berhasil ditebang di lokasi kejadian.

​Pihak perusahaan yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Way Kanan. Petugas di lapangan kemudian mengamankan para tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit gergaji mesin (chainsaw) merek New West berwarna jingga, sebilah senjata tajam jenis golok beserta sarung kayunya.

Satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8017 AE, 37 batang kayu akasia berukuran panjang 4 meter, 4 batang kayu akasia berukuran panjang 2 meter.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 12 huruf d Bagian Keempat Paragraf Keempat Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada enam tersangka ini saja. “Terkait perusakan hutan ini, kami akan memproses semua yang terlibat. Kami terus menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Kapolres. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berhari-hari Tak Keluar Kamar, Dokter Muda UI Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Metro
Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?
Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp 5 Miliar, Oknum Pegawai PDAM Pesawaran Dilaporkan ke Polda Lampung
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Berhari-hari Tak Keluar Kamar, Dokter Muda UI Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Metro

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46 WIB

Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:34 WIB

Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:28 WIB

Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB