Sita BB Senilai Rp40 Milliar, KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Korupsi Bea Cukai

- Editor

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha asal Lampung sekaligus pemilik merek rokok kretek HS, Muhammad Suryo, pada Kamis (2/4/2026).  

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang dan pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Suryo diperiksa sebagai saksi bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

​”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Penyidik saat ini tengah fokus mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.

Pemanggilan Muhammad Suryo ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok asal Jawa Tengah dan Pasuruan yang telah dilakukan KPK sejak Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, nama Muhammad Suryo juga tercatat pernah berurusan dengan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

​Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta. Ketujuh tersangka tersebut adalah:

1. Rizal (RZL), Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

3. Orlando (ORL), Kasi Intelijen DJBC.

4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.

5. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.

6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

7. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai lebih dari Rp40 miliar.

Aset sitaan tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing (Dolar AS, Dolar Singapura, dan Yen), logam mulia berupa emas, jam tangan mewah, serta sejumlah mobil.

Keseluruhan aset tersebut diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi kepabeanan dan cukai yang melibatkan para tersangka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, 4 PJU Polda dan 8 Kapolres Diganti, Ini Daftar Lengkapnya!
Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum, Skandal Hibah Rp60 Miliar Pemkot Bandar Lampung ke Kejati Bermasalah?
Sejalan dengan Pernyataan KDM, Ini Komplotan Begal Lintas Provinsi, Enam Tersangka Berasal dari Lampung
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru