Sita BB Senilai Rp40 Milliar, KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Korupsi Bea Cukai

- Editor

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha asal Lampung sekaligus pemilik merek rokok kretek HS, Muhammad Suryo, pada Kamis (2/4/2026).  

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang dan pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Suryo diperiksa sebagai saksi bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

​”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Penyidik saat ini tengah fokus mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.

Pemanggilan Muhammad Suryo ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok asal Jawa Tengah dan Pasuruan yang telah dilakukan KPK sejak Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, nama Muhammad Suryo juga tercatat pernah berurusan dengan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

​Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta. Ketujuh tersangka tersebut adalah:

1. Rizal (RZL), Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

3. Orlando (ORL), Kasi Intelijen DJBC.

4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.

5. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.

6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

7. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai lebih dari Rp40 miliar.

Aset sitaan tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing (Dolar AS, Dolar Singapura, dan Yen), logam mulia berupa emas, jam tangan mewah, serta sejumlah mobil.

Keseluruhan aset tersebut diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi kepabeanan dan cukai yang melibatkan para tersangka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB