Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha asal Lampung sekaligus pemilik merek rokok kretek HS, Muhammad Suryo, pada Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang dan pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suryo diperiksa sebagai saksi bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Penyidik saat ini tengah fokus mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.
Pemanggilan Muhammad Suryo ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok asal Jawa Tengah dan Pasuruan yang telah dilakukan KPK sejak Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, nama Muhammad Suryo juga tercatat pernah berurusan dengan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta. Ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. Rizal (RZL), Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
3. Orlando (ORL), Kasi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
5. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Aset sitaan tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing (Dolar AS, Dolar Singapura, dan Yen), logam mulia berupa emas, jam tangan mewah, serta sejumlah mobil.
Keseluruhan aset tersebut diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi kepabeanan dan cukai yang melibatkan para tersangka. (*)






