Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial MRDS (34) terkait kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Gang Masjid Al Musyawarah, Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang meliputi, 21 paket kecil diduga sabu, 2 paket besar diduga sabu, 1 bundel plastik klip, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 dompet merah muda bermotif, 1 kotak kaleng hitam merek UBOLD, 1 lembar tisu dan 1 unit telepon seluler.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Herawati, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim operasional di lapangan.
“Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Herawati dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).
Saat ini, MRDS beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada petugas. (*)






